Dinyatakan Bersalah, Prana Prabawa Dituntut 7 Tahun Penjara 

Kamis, 08 Desember 2022 10:07 WITA

Card image

Terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang, I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa dituntut 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto: agung/mcw)

Males Baca?

 

DENPASAR - Terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang, I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa dituntut 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Eko Purnomo menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a.

Dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Juga ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam Dakwaan Pertama Primair.

Serta tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kedua Primair.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam tuntutan, Kamis (8/12/2022).

JPU juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai sebesar Rp4,8 miliar.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya