Melawan KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Sabtu, 01 April 2023 10:54 WITA

Card image

Lukas Enembe tidak terima atas ditetapkan tersangka oleh KPK, sehingga memutuskan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan, (Foto: Tangkapan layar/tiktok)

Males Baca?

 

JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) melalui kuasa hukumnya akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lukas tidak terima atas ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Lukas Enembe mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut pada Rabu (29/3/2023). Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. salah satu pokok gugatannya yakni, menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap Lukas tidak sah. 

“Pemohon Lukas Enembe dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK,” demikian gugatan praperadilan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sabtu (1/4/2023).

Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.

Ia juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,” demikian bunyi petitum tersebut.

Lebih lanjut, Lukas Enembe juga meminta hakim menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh KPK tidak dan tidak berdasar atas hukum.

Hakim juga diminta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh lembaga antikorupsi itu yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap diri Lukas Enembe.

“Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon pada Rumah/Rumah Sakit dan atau Penahanan Kota dengan segala akibat hukumnya,” tulis petitum Lukas Enembe.

{bbseparator}

Dalam petitumnya, hakim juga diminta membuat penetapan dan memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Gubernur nonaktif Papua itu dari tahanan.

Lukas Enembe juga meminta putusan praperadilan dapat memulihkan kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Reporter: Satrio
Editor: Edy


Komentar

Berita Lainnya