Empat Tersangka Dugaan Korupsi PT Waskita Karya Dilimpahkan ke Jaksa

Senin, 27 Mei 2024 07:41 WITA

Card image

Gedung Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), (Foto: Dok.Andre)

Males Baca?

 


JAKARTA - Kejaksaan Agung melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) 4 berkas dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. 

Pelimpahan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Penyeragan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) 4 berkas, dilaksanakan di dua tempat berbeda," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (31/3/2023).

Tahap II untuk tersangka BR berlangsung di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, tersangka THK dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka HG pelaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka NM proses Tahap II digelar di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

"Untuk selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 31 Maret sampai dengan 19 April 2023," jelasnya.

Sumedana menerangkan, dalam perkara ini para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.

Reporter: Putra
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya