Diserahkan ke Kejaksaan, WN Ukraina Pembuat Dokumen Kependudukan Ditahan

Jumat, 31 Maret 2023 21:08 WITA

Card image

Tersangka pembuat dokumen kependudukan saat kekenakan rompi tahanan, Jumat (31/3/2023). (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?

 

DENPASAR - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan 
Negeri Denpasar
menerima penyerahan satu orang tersangka dugaan korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan bagi Warga Negara Asing asal Ukraina berinisial KR.

"Penyerahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Bali," beber Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Eka Suyantha, Jumat (31/3/2023).

Eka menerangkan, penyerahan kepada Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar dikarenakan merujuk pada beberapa hal.

Yakni Pasal 63 ayat (2) KUHP yang mengatur bahwa, jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.

Kemudian Asas lex specialis derogate legi generali yang bermakna bahwa, hukum khusus mengenyampingkan hukum umum.

"Sebagaimana yang kita ketahui bersama, kami telah menetapkan saudara KR sebagai tersangka. Namun pada saat itu kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka KR, karena yang bersangkutan masih dalam masa Penahanan oleh Penyidik Polda Bali," jelasnya.

Setelah menerima penyerahan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap KR selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-526/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.

"Tim Penyidik akan membawa Tersangka KR ke Lapas Kerobokan untuk dilakukan penahanan," terangnya.

Eka menambahkan, KR disangka melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan 
Tindak Pidana Korupsi.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya