Mengupas 14 Pasal, FH Unmas Denpasar Gelar Kuliah Umum

Rabu, 28 September 2022 09:17 WITA

Card image

Eka Agustina, S.H., M.H. Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar Dr. Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, S.H., M.Hum. (tengah), dan Moderator Ni Luh Gede Yogi Arthani, S.H., M.H. dalam kuliah umum, Selasa (27/9/2022). (Foto: Porosinformatif)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR - Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (FH Unmas) Denpasar menggelar kuliah umum guna mengupas 14 pasal yang termasuk dalam RKUHP.

Menurut Dekan FH Unmas Denpasar Dr. Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH., MHum., revisi KUHP memang perlu dilakukan, mengingat KUHP sekarang ini merupakan produk hukum warisan kolonial Belanda.

"Yang dalam perjalanannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia. Dan itu (KUHP) juga sudah tidak relevan dengan sistem hukum pidana yang ideal di Indonesia saat ini," tuturnya, Selasa (27/9/2022).

Kuliah umum yang berlangsung di Aula Ganesha Lantai IV Unmas Denpasar diikuti oleh mahasiswa FH Unmas Denpasar semester 1 dan 3 tahun ajaran 2022 secara hybrid (daring dan luring).

Hadir sebagai narasumber Eka Agustina, SH., MH., Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali dan Ni Luh Gede Yogi Arthani, SH., MH., dosen FH Unmas Denpasar sebagai moderator.

"Sebagai akademisi, kita wajib mendiskusikan permasalahan hukum khususnya yang ada di Pulau Bali ini. Kenapa demikian, karena RKUHP ini menyangkut bangsa, menyangkut masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara, tidak hanya persoalan hukum, melainkan juga adat, agama, sosial, serta moral yang harus masyarakat ketahui," ucap mantan Ketua KPU Provinsi Bali periode 2003-2013.

Dalam kesempatan tersebut Lanang yang juga hadir sebagai pembicara mengajak dan mengimbau mahasiswa peserta kuliah umum untuk bisa menjadi edukator kepada masyarakat sekitarnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya