Dipersidangan, Saksi Benarkan Terjadi Kredit Fiktif Pengelolaan LPD Adat Serangan

Selasa, 27 September 2022 18:34 WITA

Card image

Pengadilan Tipikor Denpasar menggelar sidang kasus tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan dengan terdakwa IWJ dan NWSY. Selasa (27/09/2022) (Foto : Intel Kejari Denpasar)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR - Pengadilan Tipikor Denpasar menggelar sidang kasus tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan dengan terdakwa IWJ dan NWSY.

Sidang dengan dipimpin hakim ketua Putu Gede Astawa tersebut agendanya yakni pemeriksaan saksi.

"Ada tiga saksi yang dihadirkan hari ini. Mereka adalah I Made Sedana, Nyoman Kemuantara dan Agus Merta," terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Eka Suyantha, Selasa (27/9/2022).

Di dalam persidangan lanjutnya, para saksi memberikan keterangan, di mana pada intinya membenarkan adanya kredit fiktif dalam pengelolaan keuangan LPD yang dilakukan oleh terdakwa.

Dijelaskan, awal mula permasalahan kasus ini terungkap ketika nasabah ingin menarik uang namun tidak bisa dengan alasan kas tidak cukup.

Karena adanya perbedaan antara uang yang ada dengan buku kas maka dilakukanlah audit internal. Dari hasil audit ditemukannya selisih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Persidangan selanjutnya akan digelar pada 11 Oktober 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi," beber Eka.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan IWJ dan NWSY sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan dana LPD Desa Adat Serangan Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2020.

IWJ merupakan Kepala LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 sampai dengan 2020, sedangkan NWSY merupakan bagian Tata Usaha LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 sampai dengan 2020. (ag)


Komentar

Berita Lainnya