Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi LPD Serangan

Senin, 06 Juni 2022 16:45 WITA

Card image

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala, (tengah)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan dana LPD Desa Adat Serangan Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2020.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni IWJ Kepala LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 sampai dengan 2020, serta NWSY selaku Tata 
Usaha LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 sampai dengan 2020. 

"Dapat kami informasikan bahwa tim penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan dan menetapkan tersangka hari ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala, Senin (6/6/2022).

Modus para tersangka mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan.

Di samping itu juga, para tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga/ piutang pada buku kas LPD Desa Adat, para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan. 
 

Penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas, serta perbuatan tersebut memperkaya/ menguntungkan diri pribadi para tersangka maupun orang lain.

"Bahwa berdasarkan laporan penghitungan, akibat perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara/ daerah Cq. Keuangan LPD Desa Adat Serangan dengan nilai Rp3,7 miliar lebih," jelasnya.

Para tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) 
KUHP. 

"Untuk selanjutnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar akan segera menyelesaikan pemberkasan agar perkara dapat segera dilimpahkan," jelasnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya