Pelelangan Barang Milik Daerah Disosialisasikan di Teluk Bintuni

Senin, 04 Desember 2023 17:10 WITA

Card image

Pelelangan barang milik daerah (BMD) Bintuni kepada Sekretaris, Kasubag Perencanaan Keuangan dan Bendahara Barang pada Senin (4/12/2023). (Foto: Haiser/MCW).

Males Baca?

"Saya mengajak kita semua agar dapat mengimplementasikan hasil sosialisasi ini dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni," pungkas Frans

Kepala KPKNL Sorong Antonius Arie Wibowo menjelaskan pelelangan barang milik daerah mempunyai dasar hukum Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang: dan PMK Nomor 95/PMK.06/2022 tentang Besaran, Persyaratan dan Tatacara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 074 (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Beriaku Pada Kementerian Keuangan. 

"Pengertian lelang adalah Penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang," kata Antonius.

Setiap pelaksanaan lelang, lanjut Antonius, harus dilakukan di hadapan pejabat lelang kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. 

Jenis-Jenis Lelang ada Lelang Eksekusi pajak, HT, Pengadilan, Rampasan, Fidusia, Pailit, Lelang Non Eksekusi Wajib BMN, BMD, KPU, BPJS, BUMN BUMD berbentuk non persero, gratifikasi, Lelang Non Eksekusi Sukarela BUMN/BUMD Persero, badan usaha, perorangan.

"Pasca lelang, harus ada risalah lelang serta berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh pejabat lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna," tandas Antonius.

Reporter: Haiser


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya


Bendesa Berawa Segera Disidangkan