Pelelangan Barang Milik Daerah Disosialisasikan di Teluk Bintuni

Senin, 04 Desember 2023 17:10 WITA

Card image

Pelelangan barang milik daerah (BMD) Bintuni kepada Sekretaris, Kasubag Perencanaan Keuangan dan Bendahara Barang pada Senin (4/12/2023). (Foto: Haiser/MCW).

Males Baca?

BINTUNI - Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mensosialisasikan pelelangan barang milik daerah (BMD) Bintuni kepada Sekretaris, Kasubag Perencanaan Keuangan dan Bendahara Barang pada Senin (4/12/2023).

Adapun bertindak sebagai pemateri sosialisasi yang dilangsungkan di Aula Sasana Karya, Kantor Bupati, Distrik Menimeri

adalah Kepala KPKNL Sorong Antonius Arie Wibowo.

Plt Sekda Teluk Bintuni Frans N Awak dalam sambutannya menyampaikan proses lelang barang milik daerah yang merupakan proses penjualan atau pemberian hak atas barang milik pemerintah melalui mekanisme lelang, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Barang Milik Negara atau Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

"Proses lelang barang milik daerah dilakukan dalam rangka meningkatkan pemanfaatan optimal aset daerah, memperoleh pendapatan tambahan untuk kebutuhan daerah yang dilakukan secara transparan, adil dan terbuka guna mencegah praktik korupsi," terang Frans. 

Ditambahkannya bahwa mekanisme lelang barang milik daerah merupakan upaya konkrit pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pelayanan pengelolaan keuangan dan aset daerah.

"Hal ini terutama terkait pelelangan barang milik daerah yang lebih berkualitas, handal, transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya. 

Menurut Frans, bahwa untuk mencapai hal-hal tersebut selain dukungan regulasi-regulasi, juga membutuhkan kerjasama dan sinergitas berbagai pihak, sumber daya manusia yang handal, terampil, dan berkualitas khususnya dalam pelayanan dan pengelolaan barang milik daerah. 

Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong melaksanakan kegiatan sosialisasi ini.

"Harapannya, sosialisasi dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita terhadap proses lelang maupun dalam pengelolaan barang milik daerah dan merupakan langkah awal serta bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan proses pelelangan yang transparan, berkualitas dan adil," jelas Frans.

Lebih lanjut sosialisasi ini menjelaskan tentang mekanisme lelang barang milik daerah yang makin mengefisienkan pengelolaan aset, menyediakan peluang bagi pihak yang berminat memanfaatkan barang yang dilelang, dan serta memberikan sumber pendapatan tambahan bagi pemerintah daerah. 

{bbseparator}

"Saya mengajak kita semua agar dapat mengimplementasikan hasil sosialisasi ini dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni," pungkas Frans

Kepala KPKNL Sorong Antonius Arie Wibowo menjelaskan pelelangan barang milik daerah mempunyai dasar hukum Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang: dan PMK Nomor 95/PMK.06/2022 tentang Besaran, Persyaratan dan Tatacara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 074 (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Beriaku Pada Kementerian Keuangan. 

"Pengertian lelang adalah Penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang," kata Antonius.

Setiap pelaksanaan lelang, lanjut Antonius, harus dilakukan di hadapan pejabat lelang kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. 

Jenis-Jenis Lelang ada Lelang Eksekusi pajak, HT, Pengadilan, Rampasan, Fidusia, Pailit, Lelang Non Eksekusi Wajib BMN, BMD, KPU, BPJS, BUMN BUMD berbentuk non persero, gratifikasi, Lelang Non Eksekusi Sukarela BUMN/BUMD Persero, badan usaha, perorangan.

"Pasca lelang, harus ada risalah lelang serta berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh pejabat lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna," tandas Antonius.

Reporter: Haiser


Komentar

Berita Lainnya