Penetapan Tersangka KPK terhadap Bupati Mimika Dianggap Cacat Hukum

Selasa, 16 Agustus 2022 21:14 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka Eltinus Omaleng oleh KPK.

Sidang perdana mengagendakan pembacaan permohonan yang diajukan Eltinus Omaleng diwakili oleh tim kuasa hukum. Kuasa hukum Eltinus, Adria Indra Cahyadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai cacat hukum. Sebab, Eltinus belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

"Penetapan tersangka kepada pemohon cacat hukum karena termohon tidak memberikan SPDP kepada pemohon sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," ujar Adria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).

Adria mengatakan Eltinus merasa dirugikan atas penetapan tersangka KPK. Bahkan, KPK juga telah mencegah Eltinus Omaleng ke luar negeri. Padahal, kata dia, kliennya tidak mengetahui secara jelas peristiwa pidana yang disangkakan KPK kepadanya.

"Bukankah pemohon baru sekali memberikan keterangan kepada termohon terkait perkara yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh termohon? Selanjutnya dijadikan dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," beber Adria.

"Bahwa sejak diperiksanya sebagai saksi hingga ditetapkan dengan status tersangka pemohon tidak pernah ditunjukkan atau disampaikan SPDP oleh termohon sampai dengan pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon," imbuhnya.

Menurut Adria, penetapan tersangka KPK terhadap kliennya melanggar ketentuan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adria menyebut bahwa KPK telah lebih dulu menetapkan Eltinus sebagai tersangka tanpa ada bukti-bukti yang cukup.

{bbseparator}

"Pemohon ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka pada tanggal 30 September 2020 melalui surat perintah penyidikan, baru kemudian termohon mencari bukti-bukti dengan memanggil para saksi dan melakukan pencegahan kepada pemohon," tandasnya.

Sekadar informasi, Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu telah resmi diajukan Eltinus ke PN Jaksel pada 20 Juli 2022.

Permohonan gugatan praperadilan Eltinus teregister di PN Jaksel dengan Nomor Perkara: 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. PN Jaksel. Sidang tersebut awalnya diagendakan digelar pada 3 Agustus 2022. Namun, KPK tak bisa hadir dan meminta penundaan sidang perdana selama dua pekan.

Dalam petitum permohonannya, Eltinus meminta agar majelis hakim PN Jaksel dapat mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukannya. Eltinus berpendapat bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 yang diterbitkan KPK tanggal 30 September 2020 tidak sah dan tidak berdasar pada hukum.

Di mana, isi sprindik tersebut menetapkan Eltinus sebagai tersangka dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut, petitum permohonan itu menyebutkan bahwa penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Eltinus) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Dan oleh karenanya, penyidikan a quo tersebut dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (ads)


Komentar

Berita Lainnya