KPK Sita Aset Rp25 Miliar terkait Korupsi Korporasi, Salah Satunya Pom Bensin

Selasa, 16 Agustus 2022 20:00 WITA

Card image

KPK Sita SPBU yang Diduga Terkait dengan Kasus Korupsi PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp25 miliar terkait kasus PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004-2011.

Adapun, aset yang dilakukan penyitaan di antaranya, satu bidang tanah seluas 263 M2 di Desa Gampoeng Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Kemudian, sarana-prasarana SPBU berupa dua unit tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang menyertainya dan enam unit sumur monitor.

Selanjutnya, sarana prasarana SPBN berupa dua unit kolom penyangga satu unit sumur monitor. Terakhir, satu unit mobil truck merk HINO. Aset tersebut disita setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendapatkan keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut senilai total Rp25 miliar, dan sudah diajukan ke Majelis Hakim untuk dilakukan penyitaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/8/2022).

"Tim jaksa KPK telah mendapatkan persetujuan penetapan penyitaan oleh Majelis Hakim dan pada hari ini, Selasa (16/8), Tim Jaksa telah melaksanakan penetapan penyitaannya," sambungnya.

KPK mengapresiasi terobosan hukum yang dilakukan tim jaksa maupun majelis hakim dalam perkara ini. Sebab, kata Ali, efek jera terhadap para pelaku korupsi tidak hanya melalui pidana penjara saja, namun juga melalui perampasan asset recovery sebagai optimalisasi pemasukan bagi kas negara.

"Sehingga pemberantasan korupsi secara nyata memberikan daya guna, karena hasil asset recovery tersebut nantinya menjadi salah satu PNBP sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional," pungkasnya.

Sekadar informasi, perkara korupsi dengan terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati saat ini masih dalam proses persidangan. Sidang sudah memasuki tahap penuntutan dan tinggal menunggu putusan majelis hakim.

Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut agar PT Nindya Karya dijatuhi pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp44,6 miliar. Sedangkan terdakwa PT Tuah Sejati, dituntut dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp49,9 Miliar. (ads)


Komentar

Berita Lainnya