KPK Koordinasi ke Kejagung soal Penanganan Perkara Surya Darmadi

Senin, 15 Agustus 2022 16:27 WITA

Card image

Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara tersangka Surya Darmadi. Surya Darmadi merupakan tersangka sekaligus buronan dalam dua kasus berbeda di Kejagung dan KPK.

Demikian diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri setelah Surya Darmadi alias Apeng menyerahkan diri ke Kejagung siang tadi. Ditekankan Ali, KPK tetap mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung terhadap Surya Darmadi.

"KPK mendukung penuh upaya penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait dengan penerapan pasal-pasal yang kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (15/8/2022).

Lebih lanjut, diterangkan Ali, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejagung ihwal penanganan perkara yang menjerat Surya Darmadi. Sebab, Surya Darmadi terjerat dalam dua perkara yang berbeda di Kejagung dan KPK.

"KPK sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara dimaksud. KPK juga telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait perkara tersebut pada Kejaksaan Agung," terangnya.

Sebelumnya, KPK tetap ingin menghadirkan Surya Darmadi ke persidangan. Hal itu berbeda dengan Kejagung yang justru berencana menggelar persidangan in absentia atau tanpa kehadiran Surya Darmadi.

"Adapun perkara yang ditangani KPK yaitu dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan tersangka akan diproses sampai ke persidangan," pungkasnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya