Polisi Minta Kuasa Hukum Tidak Asal Statmen dalam Kasus Dugaan Eksploitasi Minyak

Senin, 15 Agustus 2022 13:54 WITA

Card image

Foto Kasat Pol Airud Polres Teluk Bintuni Iptu Lukas Rosihol Limbong di ruang kerjanya, Senin (15/8/2022).

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BINTUNI - Kepala Kepolisian Polres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar melalui Kasat Pol Airud Iptu Lukas Rosihol Limbong memberikan klarifikasi terkait pernyataan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti Yohanes Akwan.

Di mana Akwan pernah menyebutkan bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Sat Pol Airud Polres Teluk Bintuni tidak serius menangani laporan masyarakat Bauw Kecil terhadap PT. Petroenergi Utama Weriagar yang diduga melakukan  pencurian minyak.

Saat ditemui Iptu Lukas Rosihol Limbong menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas laporan polisi tentang dugaan tanpa izin melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi oleh PT. Petroenergi Utama Weriagar.

"Setelah menerima laporan polisi tersebut, penyidik melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai mekanisme aturan yang mengatur dan melakukan  gelar perkara, guna apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Dan hasil dari gelar perkara bahwa perkara sesuai laporan polisi tersebut tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena bukan tindak pidana," jelasnya kepada wartawan, Senin (15/8/2022) di ruang kerjanya.

Dijelaskan, Petroenegi Utama Weriagar dalam melakukan usaha hulu di bidang migas merupakan KSO dari PT. Pertamina dan dokumen yang diperoleh dalam melakukan usaha hulu di bidang migas tersebut memiliki perizinan.

Sementara atas tindakan penghentian penyelidikan tersebut, lewat kuasa hukum pemohon yaitu YLBH Sisar Matiti mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Manokwari.

Adapun yang menjadi permohonan dalam praperadilan tersebut yang pada intinya adalah.

Agar memerintahkan termohon melanjutkan Penyelidikan atas perkara dengan nomor surat Laporan polisi Nomor : LP / 01 / I / 2022 / Papua Barat / Res Luk Bintuni atas dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

Namun dalam putusan praperadilan  Nomor : 2 /Pra.Pid / 2022 / PN Mnk Tanggal 23 Mei 2022 menyatakan pada intinya menyatakan bahwa.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya