Jampidum Tegaskan Rumah RJ Bermanfaat untuk Masyarakat

Minggu, 14 Agustus 2022 16:40 WITA

Card image

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, (Foto: Puspenkum)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyampaikan bahwa setiap produk hukum yang dikeluarkan seperti Rumah Restorative Justice (RJ) dan Balai Rehabilitasi selalu dilakukan evaluasi secara periodik.

Yakni setiap bulan melalui Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian, meminta laporan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri terkait kinerja Rumah Restorative Justice.

“Kita tidak hanya melihat Kejaksaan Tinggi yang memiliki Rumah Restorative Justice dalam jumlah yang banyak tetapi dilihat juga dari kinerjanya," tuturnya, Minggu (14/8/2022).

"Kalau Rumah Restorative Justice banyak tapi sedikit kinerjanya, maka saya turunkan poinnya sehingga Bapak Jaksa Agung memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri yang memiliki Rumah Restorative Justice dengan kinerjanya dirasakan oleh masyarakat dalam hal memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” ujar Jampidum.

Dirinya mengatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi dari Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, dengan adanya Rumah Restorative Justice sangat bermanfaat karena masyarakat telah mengetahui tempat tujuannya apabila ada permasalahan. 

Hal ini menunjukkan kehadiran Jaksa menjadi harapan sekaligus Jaksa mengedukasi tentang pengetahuan hukum sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dan tingkat pelanggaran menurun.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya