Terpidana Korupsi DPO Kejati NTT Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Sabtu, 13 Agustus 2022 13:35 WITA

Card image

Linda Liudianto (47) DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Perempuan bernama Linda Liudianto (47), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Putri tersebut merupakan terpidana kasus korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020.

"Terpidana dijatuhi pidana selama 8 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda senilai Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Sabtu (13/8/2022).

Selain itu, ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp10 miliar.

Sebelumnya, Linda dipanggil oleh Kejaksaan untuk dieksekusi menjalani putusan. Namun karena tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, ia dimasukkan dalam DPO.

Tim Tabur Kejaksaan Agung yang melakukan pemantauan akhirnya dapat memastikan keberadaannya dan menangkap terpidana, Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 17.15 WIB di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Tim langsung mengamankan terpidana dan membawanya menuju Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilaksanakan eksekusi," kata Sumedana. (ag)


Komentar

Berita Lainnya





KPK Gelar Festival Film Antikorupsi