Mantan Pejabat Adhi Karya Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi Gedung Kampus IPDN

Sabtu, 13 Agustus 2022 07:48 WITA

Card image

Sidang vonis Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko divonis lima tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pihak lainnya terkait proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).

"Menyatakan terdakwa Dono Purwoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dono Purwoko dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," imbuhnya.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang members putusan hakim terhadap Dono yakni karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, hakim juga menganggap perbuatan Dono Purwoko telah mencederai kepercayaan pemerintah dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pembangunan kampus IPDN. Tak hanya itu, Dono juga dinilai tidak berterus terang di persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya