Mantan Pejabat Adhi Karya Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi Gedung Kampus IPDN

Sabtu, 13 Agustus 2022 07:48 WITA

Card image

Sidang vonis Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko divonis lima tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pihak lainnya terkait proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).

"Menyatakan terdakwa Dono Purwoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dono Purwoko dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," imbuhnya.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang members putusan hakim terhadap Dono yakni karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, hakim juga menganggap perbuatan Dono Purwoko telah mencederai kepercayaan pemerintah dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pembangunan kampus IPDN. Tak hanya itu, Dono juga dinilai tidak berterus terang di persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.

{bbseparator}

Sementara hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan putusan terhadap terdakwa Dono yakni, karena bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta belum pernah dipidana.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, Jaksa KPK menuntut agar Dono Purwoko dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menyatakan Dono terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), yang merugikan keuangan negara senilai Rp19,7 miliar.

Dono terbukti melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Adhi Karya dan menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan. Meskipun, pekerjaan belum selesai 100 persen dalam proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Minahasa.

Atas perbuatannya itu, Dono dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Adapun, pihak yang diperkaya Dono Purwoko yakni, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom sebesar Rp3,5 miliar.

Kemudian, Konsultan Perencanaan PT Bita Enercon Engineering, Torret Koesbiantoro sejumlah Rp275 juta; Konsultan management kontruksi PT Artefak Arkindo, Djoko Santoso Rp150 juta. Serta,korporasi PT Adhi Karya (Pesero) Tbk sebesar Rp15,8 miliar. (ads)


Komentar

Berita Lainnya