Dugaan Korupsi PT. Asuransi Jiwa Taspen, Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka

Jumat, 12 Agustus 2022 11:33 WITA

Card image

Tersangka AM (kiri) selaku Direktur Utama PT. Prioritas Raditya Multifinance. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 1 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai dengan 2020.

Tersangka yang ditetapkan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah AM, Direktur Utama (Dirut) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM).

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Agustus," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (12/8/2022).

Perkara yang menjerat AM, di mana pada Oktober 2017 PT. Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) yang merupakan anak perusahaan PT Taspen (Persero) melakukan investasi pada Medium Term Note (MTN-Surat Utang Jangka Menengah) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM) yang tidak memiliki rating (non investment grade) melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola oleh PT. Emco Asset Manajemen senilai Rp150 miliar.

Bahwa dalam menawarkan MTN ke Taspen Life, tersangka HS (Beneficial Owner PT PRM) dan tersangka AM (Direktur Utama PT PRM) telah menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya agar laporan keuangan PT PRM terlihat baik.

Investasi MTN PT PRM yang dilakukan oleh Taspen Life tersebut menyalahi Peraturan OJK No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan Kebijakan Investasi Taspen Life.

"Dikarenakan MTN PT. PRM tersebut belum memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK.
MTN maupun KPD tidak termasuk Instrumen Investasi yang diperkenankan dalam portofolio investasi Taspen Life.
PT. PRM selaku penerbit MTN tidak memiliki fundamental keuangan yang baik, yakni dengan tingkat Dept Equity Ratio (DER-rasio utang terhadap modal) kurang dari 1," jelasnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya