KPK Resmikan Gedung Rupbasan Baru di Jakarta Timur

Rabu, 10 Agustus 2022 14:32 WITA

Card image

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Foto: KPK)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (10/8). Ketua KPK, Firli Bahuri meresmikan langsung gedung rupbasan baru tersebut.

Dalam sambutannya, Firli berharap pemanfaatan gedung rupbasan tersebut dapat lebih bisa menjaga dan merawat kondisi benda sitaan atau barang rampasan kasus korupsi. Sehingga, barang-barang tersebut bisa mengurangi depresiasi nilai aset pada saat proses lelang.

"Barang sitaan atau rampasan ini nantinya akan dilelang dan seluruh hasilnya akan dikembalikan ke kas negara. Oleh karenanya KPK harus menjaga nilai jual terhadap barang-barang ini dan terus mengoptimalkan asset recovery tindak pidana korupsi dengan menjaga kualitas dan nilai lelangnya nanti," kata Firli.

Peresmian ini menandai awal pemanfaatan Rupbasan tersebut sebagai bagian dari optimalisasi asset recovery melalui pemeliharaan, pengamanan benda sitaan, ataupun barang rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Lebih lanjut, Firli menerangkan bahwa KPK memang sedang memaksimalkan asset recovery akibat tindak pidana korupsi melalui strategi penindakan. Sehingga, untuk memberikan efek jera, KPK tidak hanya menghukum pelaku dengan pidana penjara saja, melainkan juga harus mengganti seluruh kerugian negara yang telah dinikmatinya.

Caranya, KPK melakukan upaya perampasan aset hasil korupsi di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, dan perampasan aset. Nantinya, KPK akan menghitung seluruh nilai dari barang yang sudah dirampas kemudian melakukan metode lelang dan seluruh hasilnya akan dimasukan ke kas negara. 

"Gal ini sejalan dengan salah satu program prioritas KPK dalam pengembalian aset atau asset recovery sesuai dengan amanat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024," beber Firli. 

Di sisi lain, sebelum memiliki Rupbasan sendiri, Firli menjelaskan kondisi barang rampasan dan sitaan milik negara ini kurang terawat dengan baik. Akibatnya nilai jual pada saat proses lelang turun drastis yang menyebabkan pengembalian kerugian negara menjadi kurang optimal.

Berdasarkan informasi yang diterima dari KPK, gedung tersebut memiliki luas 7.831 m2. Gedung rupbasan baru KPK dapat menampung 180 unit mobil berukuran kecil; 12 unit mobil berukuran besar; dan 120 unit motor. Gedung tersebut juga akan digunakan untuk menyimpan barang bukti lainnya seperti dokumen, perhiasan, ataupun barang mewah hasil korupsi. (ads)


Komentar

Berita Lainnya