KPK dan OJK Perkuat Pemberantasan Korupsi Sektor Industri Jasa Keuangan

Selasa, 09 Agustus 2022 16:08 WITA

Card image

Ketua KPK Firli BahurI menerima audiensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka membahas dan memperkuat kerja sama pemberantasan korupsi di industri jasa keuangan. Audiensi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Senin, (8/8/2022).

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka membahas dan memperkuat kerja sama pemberantasan korupsi di industri jasa keuangan. Audiensi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Senin, (8/8/2022).

Dalam sambutannya Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, fungsi pencegahan korupsi di industri jasa keuangan bisa dilakukan melalui penguatan kerja sama KPK dengan OJK. Sebab OJK juga merupakan ‘anak kandung’ reformasi yang memiliki fungsi meningkatkan integritas dan good governance tata kelola industri keuangan nasional.

“OJK dan KPK memiliki satu nafas tujuan yang sama. OJK berperan mewujudkan ekosistem jasa keuangan yang sehat dan aman, KPK berperan memberantas korupsi. Masing-masing punya tujuan yang sama untuk memajukan Indonesia,” kata Firli.

Firli menjelaskan apabila industri jasa keuangan berlangsung secara sehat dan bebas korupsi, maka pertumbuhan ekonomi dapat meningkat karena pendapatan dan belanja masyarakat di perbankan juga mengalami peningkatan. 

“OJK punya peran penting. Pertumbuhan ekonomi tidak akan terjadi jika sistem ekonominya tidak sehat,” ujar Firli.

Oleh sebab itu, Firli berharap OJK terus menjaga dan memelihara sistem keuangan negara agar tumbuh sehat. “Jangan pernah ragu untuk berkomunikasi dan bekerja sama dengan KPK, untuk kepentingan pencegahan dan penegakan hukum korupsi,” ujar Firli.

Dalam audiensi ini juga hadir Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beserta jajaran pada Kedeputian Informasi dan Data; Kedeputian Pencegahan dan Monitoring; Kedeputian Koordinasi dan Supervisi; serta Kesekjenan KPK.

Kemudian dari OJK hadir Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap ADK OJK Imam Djajadi; Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank merangkap ADK OJK Ogi Prastomiyono; Ketua Dewan Audit merangkap ADK OJK Sophia Isabella Wattimena; ADK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Frederica Widyasari Dewi; ADK OJK Ex-officio dari Bank Indonesia Doni Primantoro Joewono; dan ADK Ex-officio dari Kemenkeu Suahazil Nazara beserta jajarannya.

Kemudian menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pentingnya upaya pencegahan korupsi di jasa keuangan karena sektor tersebut rentan menjadi sarana melakukan tindak pidana korupsi. “Jasa keuangan itu rentan sebagai alat untuk melakukan korupsi, suap melalui jasa keuangan, baik perbankan, asuransi dan lain-lain,” ujar Ghufron.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya