Dugaan Korupsi PT. Asuransi Jiwa Taspen, Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka

Jumat, 12 Agustus 2022 11:33 WITA

Card image

Tersangka AM (kiri) selaku Direktur Utama PT. Prioritas Raditya Multifinance. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Males Baca?

Dalam pelaksanaannya, ternyata dana investasi MTN oleh PT. PRM tidak dipergunakan oleh tersangka AM sebagaimana rencana awal penerbitan MTN, yaitu untuk modal usaha dan pembayaran hutang dipercepat sebagaimana tercantum dalam memorandum informasi MTN.

Melainkan dana MTN tersebut diserahkan penggunaannya kepada Tersangka HS untuk kepentingan pribadi dan perusahaan lain di bawah holding PT. Sekar Wijaya milik Tersangka HS hingga mengakibatkan MTN PT PRM mengalami gagal bayar dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih sebesar Rp161 miliar sekian.

"Terkait dengan investasi MTN PT PRM tersebut, tersangka AM menerima aliran dana sebesar Rp750 juta," beber Sumedana.

Upaya penyelesaian pembayaran kewajiban MTN dilakukan dengan penjualan tanah agunan, namun dana yang dipergunakan untuk pembayaran tanah jaminan tersebut adalah dana milik PT. Asuransi Jiwa Taspen yang disubscribe melalui beberapa reksa dana yang kemudian dana tersebut digunakan seolah-oleh untuk membeli tanah jaminan MTN.

Akibat dari penyimpangan investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT. PRM melalui KPD yang dikelola oleh PT. Emco Asset Manajemen sebagaimana tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp133 miliar lebih.

Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Dengan ditetapkannya AM sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara menjadi 3 orang, di mana sebelumnya sudah ada MS dan HS," jelasnya. (ag)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya