Korupsi Dana PT Asabri, Teddy Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 04 Agustus 2022 16:19 WITA

Card image

Foto; Ilustrasi

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara 12 tahun kepada Teddy Tjokrosaputro, terdakwa korupsi pencucian uang pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu Primair, dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan Kedua Primair.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," kata majelis hakim dalam putusan, Rabu (3/8/2022).

Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20 miliar sekian, jika tidak asetnya disita untuk diserahkan ke negara.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti maka sisanya dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya, Kamis (4/8/2022).

Namun lanjutnya, apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

"Atau apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan," jelasnya.

Ketut Sumedana menambahkan, dalam putusan majelis hakim juga memerintahkan dana hasil operasional pengelolaan Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta yang tercatat dalam rekening Bersama (Escrow Account) pada Bank BNI 133-828-7798 antara PT Sinergi Megah Internusa (PT SMI) dan PT Hotel Indonesia Natour (PT. HIN) sebagai rekening penampung hasil operasional, dikembalikan kepada PT. Sinergi Megah Internusa, Tbk.

"Atas putusan majelis hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permintaan banding," ucap Sumedana. (ag)


Komentar

Berita Lainnya