KPK Yakin PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Mimika

Rabu, 03 Agustus 2022 20:05 WITA

Card image

Plt. Jubir KPK Ali Fikri (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Eltinus menggugat penetapan tersangka KPK terhadap dirinya.

KPK absen alias tidak menghadiri sidang perdana praperadilan Eltinus karena bentrok dengan agenda persidangan lainnya. Kendati demikian, KPK meyakini bahwa Hakim tunggal PN Jaksel bakal menolak gugatan praperadilan yang diajukan Eltinus.

"KPK siap hadapi dan jelaskan di depan hakin bahwa proses penyidikan tersebut telah sesuai mekanisme hukum berlaku. Sehingga KPK yakin permohonan pra peradilan tersebut akan ditolak hakim," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/8/2022).

Ali memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Eltinus Omaleng masih terus berjalan. Eltinus Omaleng diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahun anggaran 2015, yang berlokasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

"Adapun praperadilan tentu tidak menghentikan proses penyidikan perkara tersebut. Praperadilan hanyalah menguji syarat formil penyidikan bukan materi substansi penyidikannya," terang Ali.

Lebih lanjut, Ali juga menjelaskan bahwa penanganan kasus yang menjerat Eltinus berbeda dengan penyidikan perkara dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Penanganan kasus yang menjerat Eltinus tergolong cukup lama karena penghitungan kerugian keuangan negara yang memakan waktu.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya