Masuk DPO, Terpidana Korupsi Pembobolan Bank Mandiri Diringkus Tim Tabur Kejagung

Kamis, 04 Agustus 2022 06:38 WITA

Card image

DPO Agus Budio Santoso (59) diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Pria bernama Agus Budio Santoso (59) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia ditangkap saat berada di Jalan Yasmin Raya, Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 13:40 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, mantan Presiden Direktur PT. Rifan Financindo Sekuritas ini menjadi terpidana dalam perkara korupsi pembobolan PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan di Jalan Kwitang Raya No. 30 AB Jakarta Pusat pada tahun 2002.

"Di mana perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp120 miliar," terangnya, Rabu (3/8/2022).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 214 K/Pid/2007 tanggal 03 Oktober 2007, Agus Budio Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut”.

Dan oleh karenanya, ia dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Mahkamah Agung juga menghukum Agus Budio dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,1 miliar.

Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Lantaran ia mangkir untuk dieksekusi menjalani putusan, serta tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga ia dimasukkan dalam DPO.

"Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilaksanakan eksekusi," terang Sumedana. (ag)


Komentar

Berita Lainnya






KPK Gelar Festival Film Antikorupsi