Pengakuan Tonny Budiono Jadi Tamparan Keras Untuk Jokowi

Rabu, 20 Desember 2017 16:35 WITA

Card image

Mantan Direktorat Jendral Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Antonius Tonny Budiono

Males Baca?

MCWNews.com - JAKARTA | Mantan Direktorat Jendral Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Antonius Tonny Budiono mengaku sempat memberikan uang kepada Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sejumlah Rp100 hingga Rp150 juta.

Tonny mengakui uang tersebut diberikan ke Paspampres melalui Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Ditjen Hubla, Mauritz H M Sibarani.

“Ini yang saya katakan tadi ada kegiatan yang tidak ada operasionalnya, termasuk Paspamres. Setiap peresmian oleh Presiden, harus didampingi Paspamres dan kita berkewajiban menyediakan dana operasional untuk Paspamres,” ujar Tonny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menanggapi hal ini, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman kaget dengan pengakuan tersebut. Bahkan, ia menyebut ucapan Tonny Budiono seperti petir di siang bolong.

“Pengakuan yang keluar dari mulut pesakitan ini bak petir di siang bolong, luar biasa duit bancakan hasil rampok dari negara ternyata bukan hanya mengalir ke pejabat di Kemenhub tetapi sekelas Paspampres nyatanya diam-diam ikut mencicipi,” ujar Jajang dalam rilisnya, (19/12).

“Kita ketahui Paspampres biarpun bahasa kasarnya hanya pengawal, namun bukan pengawal sembarangan mereka ini orang yang paling dekat dengan Presiden Jokowi,” lanjutnya.

Pihak menjelaskan jika uang hasil korupsi bisa mengalir kemana saja, bukan hanya ke kiri atau ke kanan “orang terdekat”. Tetapi bisa juga mengalir deras ke atas.

Maka, ia menegaskan hal ini menjadi tamparan keras bagi Jokowi.

“Fakta ini juga menjadi tamparan keras bagi orang nomor satu di Negeri ini. Image yang selama ini dibangun Jokowi tentang dirinya yang bersih dan anti dengan korupsi tercoreng dengan kelakuan pengawal kepercayaannya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017. Adiputra adalah komisaris PT. Adhi Guna Kuruktama.

(timmcwnews)

 


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya