Penyidikan Kasus Korupsi Minyak Goreng Terus Bergulir, Kejagung kembali Periksa 5 Saksi

Rabu, 08 Juni 2022 19:11 WITA

Card image

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana,

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kelima tersangka yakni IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT.

Kemudian Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SM, General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas berinisial PTS dan LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI.

Seakan belum cukup, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus memanggil para pihak untuk diperiksa sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, hari ini penyidik Jampidsus kembali memeriksa sejumlah saksi.

"Ada 5 orang diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut," ucapnya, Rabu (8/6/2022).

Kelima saksi yang diperiksa masing-masing RM selaku Staf Keuangan PT. Indocement Research & Advisory Indonesia, N merupakan karyawan PT Mega Surya Mas.

TM pegawai Swasta PT. Wilmar Group, FS selaku Retail Funding and Service Division Head PT Bank Tabungan Negara, Tbk, dan FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," terang Ketut Sumedana. (ag)


Komentar

Berita Lainnya