Direktur Bisnis PT Pos Indonesia Diperiksa dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Jumat, 03 Juni 2022 19:37 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 terus bergulir.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa sejumlah saksi.

"Hari ini ada 7 orang saksi diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (3/6/2022).

Ketujuh yang diperiksa masing-masing CS selaku Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia, R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya.

SPI selaku Staf Research & Advisory Indonesia, SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI, S selaku Staf Research & Advisory Indonesia.

P selaku Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single Sub Mission Perizinan Ekspor di Kementerian Perdagangan RI, dan SMI selaku Fasilitator Perdagangan Umum Kementerian Perdagangan RI.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," jelasnya.

Sebelumnya dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka adalah IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH. (Ag)


Komentar

Berita Lainnya