Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Minyak Goreng

Senin, 06 Juni 2022 20:33 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kendati telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, Kejaksaan Agung belum berhenti melakukan penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya dari bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi.

"Terdapat 3 orang saksi diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (6/6/2022).

Tiga orang saksi yang diperiksa yakni
EJ selaku Head Export Import Departemen Wirm, FL selaku Shopping & Logistik Departemen Head Wilmar Group, dan T selaku Manager Keuangan PT Mikie Oleo Nabati Industri (MONI).

"Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," terangnya.

Kapuspenkum menambahkan, untuk saksi T, ia diperiksa terkait pembelian dan penjualan minyak goreng yang dilakukan PT MONI dalam perusahaan afiliasi Musim Mas Group serta pemberian bukti-bukti transaksi penjualan.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara ini.
Selain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berinisial IWW, ada empat orang lain yang dijadikan tersangka.

Keempat orang tersebut yakni Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas berinisial PTS, serta LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI. (ag)


Komentar

Berita Lainnya