Penyuap Kasatker PJN 1 Kaltim Bakal Segera Disidang

Jumat, 02 Februari 2024 18:45 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terdakwa Abdul Ramis dan kawan-kawan (dkk). Abdul Ramis merupakan penyuap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim), Rahmat Fajar (RF).

Penyidik KPK telah menyerahkan berkas penyidikan Abdul Ramis dan terdakwa penyuap lainnya dalam kasus suap pengadaan jalan di Kalimantan Timur Tahun 2023 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim JPU juga telah merampungkan dan menyerahkan surat dakwaan para terdakwa ke pengadilan.

"Jaksa KPK Rudi Dwi Prastyono, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Abdul Ramis dkk sebagai pihak penyuap pada RF Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I sekaligus KPA/KPB PJN wil 1 dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (2/2/2024).

Lebih lanjut, kata Ali, penahanan para terdakwa dimaksud beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Di mana, tempat penahanan belum dilakukan pemindahan dan masih ditahan pada Rutan cabang KPK. Abdul Ramis dkk bakal didakwa atas dugaan suap lebih dari Rp1,5 miliar.

"Dalam dakwaan Tim Jaksa, besaran suap yang diberikan lebih dari Rp1,5 Miliar termasuk pemberian motor Trail Merk YAMAHA YZ125X warna biru dan 4 ban mobil offroad," jelas Ali. 

"Detailnya akan dibuka dalam persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Penetapan hari sidang pertama dimaksud masih menunggu info lanjutan dari Panmud Tipikor," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Fadjar, Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan jalan di Kalimantan Timur Tahun 2023. Penetapan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan disana.

Tak hanya Rahmat, lembaga antirasuah juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka, yaitu, Nono Mulyatno Direktur CV BS (Bajasari), Abdul Nanang Ramis, pemilik PT FPL (Fajar Pasir Lestari), Hendra Sugiarto, staf PT FPL l anak mantu Abdul Nanang, dan Riado Sinaga, Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur.

Rahmat dan Riado diduga menerima uang suap sebesar Rp1,4 miliar dari Nanang, Hendra dan Nono. Uang suap tersebut diberikan agar perusahaan Nanang, Hendra dan Nono mendapatkan proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya