Penyuap Kasatker PJN 1 Kaltim Bakal Segera Disidang
Minggu, 26 Mei 2024 17:06 WITA

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terdakwa Abdul Ramis dan kawan-kawan (dkk). Abdul Ramis merupakan penyuap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim), Rahmat Fajar (RF).
Penyidik KPK telah menyerahkan berkas penyidikan Abdul Ramis dan terdakwa penyuap lainnya dalam kasus suap pengadaan jalan di Kalimantan Timur Tahun 2023 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim JPU juga telah merampungkan dan menyerahkan surat dakwaan para terdakwa ke pengadilan.
"Jaksa KPK Rudi Dwi Prastyono, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Abdul Ramis dkk sebagai pihak penyuap pada RF Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I sekaligus KPA/KPB PJN wil 1 dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (2/2/2024).
Lebih lanjut, kata Ali, penahanan para terdakwa dimaksud beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Di mana, tempat penahanan belum dilakukan pemindahan dan masih ditahan pada Rutan cabang KPK. Abdul Ramis dkk bakal didakwa atas dugaan suap lebih dari Rp1,5 miliar.
"Dalam dakwaan Tim Jaksa, besaran suap yang diberikan lebih dari Rp1,5 Miliar termasuk pemberian motor Trail Merk YAMAHA YZ125X warna biru dan 4 ban mobil offroad," jelas Ali.
"Detailnya akan dibuka dalam persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Penetapan hari sidang pertama dimaksud masih menunggu info lanjutan dari Panmud Tipikor," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Fadjar, Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan jalan di Kalimantan Timur Tahun 2023. Penetapan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan disana.
Tak hanya Rahmat, lembaga antirasuah juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka, yaitu, Nono Mulyatno Direktur CV BS (Bajasari), Abdul Nanang Ramis, pemilik PT FPL (Fajar Pasir Lestari), Hendra Sugiarto, staf PT FPL l anak mantu Abdul Nanang, dan Riado Sinaga, Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur.
Rahmat dan Riado diduga menerima uang suap sebesar Rp1,4 miliar dari Nanang, Hendra dan Nono. Uang suap tersebut diberikan agar perusahaan Nanang, Hendra dan Nono mendapatkan proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar