KPK Usut Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom, Tetapkan 6 Tersangka

Kamis, 01 Februari 2024 20:26 WITA

Card image

KPK sedang mengusut pengadaan fiktif bermodus kerja sama penyediaan financing untuk project data center pada PT Sigma Cipta Caraka (Telkom Group).

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus baru. Kali ini, KPK mengusut kasus dugaan korupsi anak usaha Telkom Group. KpK dikabarkan telah menetapkan enam tersangka terkait pengusutan kasus baru tersebut. 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, kasus yang sedang diusut lembaga antirasuah yakni pengadaan fiktif bermodus kerja sama penyediaan financing untuk project data center pada PT Sigma Cipta Caraka (Telkom Group).

"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 sampai 2022," kata Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

"Pengadaan kerjasama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center. Selain itu melibatkan pihak ketiga sebagai makelar," sambungnya.

Adapun, keenam tersangka tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Sigma Cipta Caraka (SCC), Judi Achmadi; Direktur Human Capital & Finance PT SCC, Bakhtiar Rosyidi; Direktur PT Granary Reka Cipta, Tejo Suryo Laksono.

Kemudian, Pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti, Roberto Pangasian Lumban Gaol; serta dua pihak swasta yang berlaku sebagai Makelar, Afrian Jafar dan Imran Mumtaz. Mereka diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan miliar.

"Dari perhitungan sementara Tim Auditor BPKP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah," jelas Ali.

Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara gamblang nama-nama tersangka tersebut. Ia baru akan menyampaikan konstruksi perkara serta para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya proses penahanan.

"Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan Tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup," ucap Ali.

"Lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik," imbuh dia.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya