KPK Periksa Petinggi PDIP Ribka Tjiptaning
Rabu, 29 Mei 2024 01:05 WITA
Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenakertrans, Kamis (1/2/2024)
Males Baca?JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning dalam kapasitasnya sebagai saksi, hari ini. Ribka telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik sejak tadi pagi.
Sedianya, Ribka dipanggil dalam kapasitas selaku Anggota DPR RI untuk dimintai keterangannya terkait perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI. Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Hari ini (1/2) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Ribka Tjiptaning (Anggota DPR RI)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (1/2/2024).
Baca juga:
Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, KPK Tegaskan Tetap Proses Kasus Korupsi di Kemenkumham
Selain Ribka, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya dalam perkara ini yaitu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ruslan Irianto Simbolon dan pihak swasta, Bunamas. Belum diketahui apakah keduanya hadir atau tidak.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Ketiganya diduga merugikan keuangan negara sekira Rp17,6 miliar.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011- 2015, Reyna Usman (RU); mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI, I Nyoman Darmanta (IND); dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (PT AIM), Karunia (KRN).
Perkara ini bermula dari tindak lanjut rekomendasi tim terpadu perlindungan TKI di luar negeri. Adapun, rekomendasi tim terpadu tersebut berkaitan dengan upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI sehingga dengan tepat dan cepat melakukan pengawasan dan pengendalian.
Saat itu, Reyna Usman selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans mengajukan anggaran untuk tahun anggaran 2012 sebesar Rp20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Sejalan dengan itu, I Nyoman Darmanta dipilih dan diangkat sebagai PPK dalam pengadaan tersebut.
Komentar