KPK Sita Rumah Mewah Milik Syahrul Yasin Limpo di Jaksel
Senin, 27 Mei 2024 11:48 WITA

Rumah Mewah di Jakarta Selatan Diduga Milik Syahrul Yasin Limpo Dipasang Stiker Penyitaan oleh Tim KPK, Jumat (2/2/2024).(Foto:Satrio/MCW).
Males Baca?JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rumah mewah yang berlokasi di Jakarta Selatan (Jaksel) dipasang stiker penyitaan oleh KPK pada Kamis (1/2/2024).
"Kemarin (1/2) tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (2/2/2024).
Ali menerangkan, penyitaan rumah mewah yang diduga milik SYL tersebut merupakan upaya KPK melakukan aset recovery dari hasil korupsi. Ia mengimbau agar aset yang telah disita tersebut tidak merusak ataupun mengambil yang ada di dalamnya.
"Dilakukan pemasangan plang sita oleh Tim Penyidik, sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak merusak aset dimaksud," imbau Ali.
Lebih lanjut, kata Ali, pihaknya saat ini masih terus melacak aset-aset yang diduga hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo. Aset tersebut bakal disita untuk pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
"Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," pungkasnya.
Baca juga:
KPK Periksa Petinggi PDIP Ribka Tjiptaning
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Syahrul Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar