Percepat Penanganan Dua Perkara Korupsi, KPK Siap Bantu Kejati Gorontalo

Rabu, 05 Oktober 2022 13:28 WITA

Card image

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan gelar perkara dalam rangka supervisi penanganan perkara dugaan korupsi, Rabu (05/10/2022). (Foto : Dok KPK)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, GORONTALO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan gelar perkara dalam rangka supervisi penanganan perkara dugaan korupsi.

Perkara dimaksud adalah dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran (TA) 2011 dan 2012.

Serta perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan peningkatan kenyamanan dan keasrian lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Wilayah Barat TA 2020.

"Gelar perkara ini merupakan bagian dari kegiatan supervisi KPK untuk mempercepat penanganan perkara korupsi. KPK siap memberikan rekomendasi dan fasilitasi jika diperlukan," beber Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, Rabu (5/10/2022).

Adapun dukungan KPK seperti pencarian DPO, pemeriksaan fisik, pelacakan aset, pemberian keterangan ahli, dan fasilitas lain yang dibutuhkan dengan pembiayaan ditanggung KPK.

Sementara itu, Direktur Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Elly Kusumastuti menjelaskan bahwa alasan dilakukan supervisi perkara di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, karena penanganan yang telah berlarut-larut. Sehingga perlu dilakukan supervisi agar perkara tersebut berjalan lebih cepat.

"Terkait perkara Bansos, kita sudah lakukan tiga kali gelar perkara sejak ditetapkan untuk disupervisi KPK pada April 2021. Karena perkara ini dari 2011, maka 7 tahun lagi daluwarsa, hapus pidananya untuk dituntut," jelasnya.

Elly merinci dua perkara yang sedang disupervisi oleh KPK di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Yaitu perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bone Bolango TA 2011 dan 2012.

{bbseparator}

Kemudian perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan peningkatan kenyamanan dan keasrian lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Wilayah Barat TA 2020.

"Untuk perkara dana Bansos di Kabupaten Bone Bolango TA 2011 dan 2012 sedang dalam proses penyidikan. Kemudian untuk proyek pekerjaan peningkatan kenyamanan dan keasrian lingkungan sedang dalam perhitungan kerugian keuangan negara," terangnya.

Dikatakan, melalui supervisi ini KPK memberikan beberapa rekomendasi agar perkara tersebut ditangani secara optimal. Hal ini dengan penguatan pembuktian perkara dan memfasilitasi Penyidik melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Menurutnya, koordinasi tersebut harus dilakukan karena para saksi telah berpindah tempat tinggal sehingga menyulitkan dalam proses pemeriksaannya. Serta proses perhitungan kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur korupsi yang harus dibuktikan.

"Selain itu, KPK juga akan memfasilitasi adanya ahli hukum dan ahli keuangan negara jika diperlukan oleh Penyidik pada Kejati Gorontalo," tutur Elly.

Menanggapi rekomendasi KPK, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo Pipiet Suryo Priarto Wibowo menyampaikan kesiapannya untuk mengoptimalkan penanganan perkara korupsi kasus tersebut.

"Kejaksaan Tinggi Gorontalo berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi yang disupervisi KPK, untuk memberikan kepastian hukum," ucap Pipiet. (aw)


Komentar

Berita Lainnya