Periksa Yunus Wonda, KPK Mulai Selidiki Penggunaan Dana Otsus Papua

Sabtu, 21 Januari 2023 18:57 WITA

Card image

Wakil Ketua DPR Papua, Yunus Wonda, (Foto: Sevianto/Seputarpapua)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua. Dana otsus tersebut mulai ditelusuri lewat Wakil Ketua DPR Papua, Yunus Wonda. Yunus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat, (20/1/2023), kemarin.

Diduga, ada kaitan penggunaan dana otsus Papua tersebut dengan alokasi anggaran operasional untuk Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Sebab, KPK juga mengonfirmasi Yunus soal alokasi anggaran untuk operasional Lukas Enembe.

"Yunus Wonda (Anggota DPRD Papua), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan penganggaran untuk APBD termasuk dana otonomi khusus di Provinsi Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (21/1/2023).

"Selain itu, didalami juga mengenai pos alokasi anggaran untuk operasional tersangka LE sebagai Gubernur," sambungnya.

Untuk diketahui, dana otsus Papua diketahui sempat disorot Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud geram setelah mengetahui dana otsus senilai Rp1000,7 triliun yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Papua ternyata tidak jadi apa-apa.

"Tidak jadi apa-apa, rakyatnya tetap miskin, marah kita ini. Negara turunkan uang sampai Rp 1000,7 triliun melalui dana otsus. Rakyatnya miskin sejak ada Undang-undang Otsus. Sejak zaman Lukas Enembe itu Rp500 triliun lebih, rakyatnya tetap miskin," tegas Mahfud.

KPK bakal mengembangkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tanah Tabi bakal didalami KPK lewat pemeriksaan saksi-saksi. Para saksi tak tertutup kemungkinan bakal dikonfirmasi juga soal penggunaan dana otsus Papua di zaman Lukas.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

{bbseparator}

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Reporter: Putra
Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya