Pj Bupati Sorong Yan Piet Bakal Didakwa Menyuap Pemeriksa BPK Ratusan Juta

Senin, 27 Mei 2024 09:15 WITA

Card image

Yan Piet Mosso bakal diadili atas perkara dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan BPK RI untuk wilayah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023. I

Males Baca?

JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan suap dengan terdakwa Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM) bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Sidang perdana digelar pada Rabu (31/1/2024).

Sedianya, Yan Piet Mosso bakal diadili atas perkara dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk wilayah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023. Ia bakal disidang bersama pihak lainnya yang diduga terlibat.

"Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Tim Jaksa KPK dengan Terdakwa Yan Piet Mosso (Pj Bupati Sorong) dkk diselenggarakan pada Rabu (31/1) di Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (29/1/2024).

Ali membeberkan, tim Jaksa sebagaimana dalam pokok dakwaannya bakal mendakwa Yan Piet Mosso bersama-sama dengan pihak lainnya. Mereka bakal didakwa atas dugaan pemberian suap terkait pengondisian temuan BPK sejumlah ratusan juta rupiah.

"Memberikan suap ratusan juta pada Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat terkait pengondisian temuan audit di Kabupaten Sorong," ujar Ali.

Rencananya, Yan Piet Mosso bakal dihadirkan secara daring atau online pada sidang perdananya. Sebab, Yan Piet masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK di Jakarta.

"Informasi yang kami terima, para Terdakwa akan dihadirkan secara daring (online) karena saat ini tempat penahanannya masih berada di Rutan Cabang KPK," jelasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan pemeriksaan BPK RI untuk wilayah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023. Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Adapun, kelima tersangka lainnya tersebut yakni, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS); Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Segidifat (ES); Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS).

Kemudian, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) serta David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle. Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya