Poktan TDB Bawa Kasus Sengketa Lahan dengan PT KPC ke Mahkamah Agung

Minggu, 02 Oktober 2022 10:47 WITA

Card image

Ketua Kelompok Tani Taman Dayak Basap Pungkas dan M Rafik, (Foto: Nanda)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, KUTAI TIMUR - Sengketa lahan seluas 152,3 hektar di Kutai Timur terjadi antara Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB) dengan salah satu perusahaan tambang terbesar di Provinsi Kalimantan Timur.

Perkara tersebut telah masuk ke meja persidangan dan oleh putusan Pengadilan Tinggi Samarinda, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dimenangkan dalam perkara ini.

Ketua Kelompok Tani Taman Dayak Basap saat didampingi kuasa hukum Makmur Machmud merasa kemenangan tersebut hasil pertimbangan Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Samarinda saja.

"Putusan yang diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Samarinda, kami anggap ultra petita," ujarnya, Minggu (2/10/2022).

Menurutnya, kemenangan PT KPC didasari hasil diterimanya eksepsi tergugat I. Sebaliknya, eksepsi yang termuat dissenting opinion itu tidak ada didalam eksepsi.

Justru lanjutnya, yang ada di dalam eksepsi itu hanya OJI. Namun masalahnya, OJI ini tidak ada yurisprudensi atas hibah lahan itu.

"Saya merasa eksepsi yang diterima itu tidak punya dasar dan keluar dari jalur. Itu karena semuanya berdasarkan dissenting opinion pendapat pakar hukum minoritas. Dalam pertimbangan musyawarah hakim, ada 3 orang yang memiliki pendapat berbeda. Lalu apa dasar mereka memunculkan dissenting opinion tapi jawabnya tidak tahu," tuturnya.

Dikatakan bahwa memang benar pembeli beritikad baik harus dilindungi undang-undang. Tapi menurutnya, itu bukan atau tidak ada dalam undang-undang melainkan hal ini yurisprudensi Mahkamah Agung.

"Ketika hasil eksepsi dari tergugat I dipelajari lebih dalam, ternyata dissenting opinion ini memang tidak jelas dasarnya dan dissenting opinion tidak masuk akal," ungkapnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya