Polda Papua Ungkap Kasus TPPO Jasa Esek-Esek

Selasa, 15 Agustus 2023 15:23 WITA

Card image

Pengungkapan dua kasus TPPO ini disampaikan Polda Papua dalam rilis kasus pada Selasa (15/8/2023). (Foto: Dok.Humas Polda Papua)

Males Baca?

JAYAPURA - Polda Papua mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) esek-esek yang berkaitan dengan penyediaan jasa layanan kencan.

Pengungkapan dua kasus TPPO ini disampaikan Polda Papua dalam rilis kasus pada Selasa (15/8/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kombes Pol Arif Bastari SIK MH, yang diwakili oleh Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Kompol Diaritz Felle SIK.

TPPO pertama, Polda Papua menindaklanjuti laporan terhadap tersangka AH. 

AH diduga terlibat dalam perdagangan orang dengan memfasilitasi pertemuan antara seorang korban, TM, dengan seorang pemesan melalui pesan WhatsApp. 

Baca juga:
Percobaan Pembunuhan Gunakan Senjata Api di Yahukimo, 3 Orang Diamankan Polisi

“AH kemudian membawa korban ke sebuah hotel di Jayapura, di mana transaksi uang terjadi,” jelas Kompol Diaritz.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan, dimana berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua untuk diteliti. 

Perbuatan tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. 

Kedua, kasus lain melibatkan GRS dan MJ yang diduga menjual jasa hubungan seks melalui salah satu aplikasi kencan. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya