Praperadilan Kandas, Bos Ri-Yaz Group Diimbau Tunduk Aturan Hukum Indonesia

Selasa, 04 April 2023 16:55 WITA

Card image

Sidang putusan praperadilan di ruangan Kartika Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/4/2023). (Foto: Ady/mcw)

Males Baca?

Tidak bisa dituntut secara Pidana dan Perdata dam membela kepentingan hukum klien, baik di dalam maupun di luar ppengadilan. 

"Jadi terkait pemberian dan penandatanganan surat kuasa, itu sudah menjadi rahasia dan tidak perlu kita kasi tahu. Klien kami Shaheen juga warga negara asing. Ya kecewa, kami permasalahkan dari praperadilan ini adalah terkait prosedural (penetapan status tersangka) dan Human Right klien kami," kata Yoga sembari mengatakan kepentingan dan kerahasiaan kliennya wajib dijaga. 

Terkait Praperadilan ini, majelis hakim  tidak masuk dalam pokok perkara, sehingga prinsipal otomatis terhalang surat Edaran MA yang dimaksud. Aulia memaparkan, ke depan pihaknya akan melakukan upaya hukum atau legal action. 

"Langkah selanjutnya kami butuh waktu untuk analisis. Kami ada kepentingan lain tidak bisa ditinggalkan, kita pamit dulu," tegasnya.

Seperti berita sebelumnya, Praperadilan ini tentang sah tidaknya penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, atau penggelapan yang dilakukan oleh orang, yang penguasaannya terhadap barang. Disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah.

Dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/628/X/2022/SPKT/POLDA BALI tanggal 20 Oktober 2022. Lalu Penyidik Polda Bali melakukan sejumlah proses secara Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baik dari tingkat Sidik dan Lidik hingga penetapan tersangka. Kemudian, dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa 22 November 2022. Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter) Polri menerbitkan Daftar Red Notice terhadap founding father Ri-Yaz Group asal Malaysia.

Ada dua orang, bernama Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen (48). Juga Chief Executive Officer (CEO) yakni Kieran Chris Healey (56) asal Inggris. Polda Bali juga sebelumnya mendapat gugatan di PTUN terkait pengeluaran DPO (Daftar Pencarian Orang) dimana sidang telah dilaksanakan tanggal 2 maret 2023.

Hasilnya, Hakim menetapkan gugatan para penggugat, yakni saudara Datuk Seri Mohd Shaheen dan saudara Kieran Chris Healey tidak dapat diterima karena tidak mendasar. Polda Bali juga menyarankan agar Shaheen dan Kieran datang ke Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dengan cara menyerahkan diri.

Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya