Prof Suryati dan Prof Sudewa, Dua Guru Besar Teranyar FIB Unud
Rabu, 29 Mei 2024 05:56 WITA

Guru Besar baru di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana. (Foto: dok. Unud).
Males Baca?JIMBARAN - Universitas Udayana mengukuhkan 11 orang Guru Besar dalam Upacara Akademik yang berlangsung di Auditorium Widya Sabha, Kampus Unud Bukit Jimbaran Sabtu (25/11/2023).
11 Guru Besar yang dikukuhkan, dua diantaranya merupakan Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana (FIB Unud).
Kedua Guru Besar FIB tersebut adalah Prof. Dr. Dra. Ni Made Suryati, M.Hum., dan Prof. Dr. Drs. I Ketut Sudewa, M.Hum.
Prof. Dr. Dra. Ni Made Suryati, M.Hum., merupakan dosen Program Studi Sastra Bali dan Beliau dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang ilmu Linguistik Historis Komparatif.
Dalam Upacara Akademik Pengukuhan yang berlangsung, Prof. Suryati membawakan Orasi Ilmiah dengan judul Linguistik Historis Komparatif dan Penerapannya.
Prof. Dr. Drs. I Ketut Sudewa, M.Hum., yang merupakan dosen Program Studi Sastra Indonesia, dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Sastra (dan) Bahasa Indonesia.
Judul Orasi Ilmiah yang Beliau paparkan dalam upacara pengukuhan adalah Kearifan Lokal dalam Mitigasi Bencana Gunung Agung di dalam Novel di Bawah Letusan Gunung Agung Karya Djelantik Santha.
Dimintai kesan pesan seusai pengukuhan, kedua Guru Besar teranyar FIB Unud ini, memiliki kesan dan pesan yang senada atas jenjang akademik tertinggi yang dicapainya tersebut.
Berita Lainnya

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

Layani 1.702 Sambungan Rumah di Kulon Progo, Kementerian PU Bangun SPAM Kamijoro

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Khofifah di Jatim Besok

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

Komentar