Proses Seleksi Calon Anggota KPU Tolikara dan Yahukimo Dinilai Tak Transparan, Anike Wadi Surati KPU RI

Selasa, 12 Desember 2023 08:17 WITA

Card image

Anike Wadi, saat menggelar jumpa pers di Abepura Jayapura, Senin (11/12/2023). (Foto: Edy/MCW)

Males Baca?

JAYAPURA - Peserta seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tolikara dan Yahukimo periode 2024-2029 Anike Wadi, menilai KPU RI melakukan pembiaran terhadap ketua tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU kabupaten Tolikara dan Yahukimo yang dinilai melakukan kecurangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Anike kepada awak media di Abepura Kota Jayapura akhir pekan kemarin. Senin, (11/12/2023).

“Iya jadi inti dari isi surat pengaduan atau pernyataan yang tadi kami serahkan Copyan itu berdasarkan beberapa dasar hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di dalam UU dan pasal-pasal yang kami cantumkan di dalam surat pernyataan kami itu jelas. Namun Timsel banyak hal yang mereka Lalai,” ungkap Anike Wadi.

Lanjut Anike yang juga anggota KPU bagian teknis penyelengara Kabupaten Tolikara, merasa kesal dengan sikap ketua Tim Seleksi yang kurang profesional hingga dinilainya melakukan kecurangan dalam proses seleksi, serta pihaknya menuding jika KPU RI melakukan pembiaran atas hal itu.

“Kami memiliki bukti-bukti yang cukup kuat tentang ketua Timsel telah melakukan kecurangan terhadap beberapa berkas milik calon anggota KPU termasuk saya dan pak Jundi Wanimbo punya. Maka KPU RI harus mengambil tindakan,” tegasnya.

Ia menyebut bahwa selaku putra daerah juga memiliki wawasan yang cukup mengenai peraturan KPU.

“Kami sebagai putra daerah mempunyai penghalaman yang cukup banyak dalam peraturan KPU, akan terus menyuarahkan. Seharusnya KPU RI telah ketahui tentang kasus yang kami bicara ini melalui beberapa aksi spontan bahkan pemalangan yang kami lakukan dalam dua bulan kemarin. Sebelumnya aksi kami telah direspon baik oleh KPU RI, dan hasilnya beberapa tahapan seleksi sudah diambil alih oleh KPU RI hingga tahap seleksi ke 20 besar,” imbuhnya.

Atas persoalan ini, dirinya telah membuat surat pernyataan yang berisi pengaduan dan bukti-bukti kecurangan dalam proses seleksi Calon Anggota KPU kabupaten Tolikara dan Yahukimo periode 2024-2029.

“Jadi kami akan antar surat pernyataan ini kepada Bawaslu RI, DKPP RI, Anggota KPU RI Korwil Papua Pegunungan, Anggota KPU RI Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), dan Kepala Bidang SDM KPU RI,” pungkasnya.

Sementara isi dalam surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Republik Indonesia, peserta menyatakan ketidakpuasan terkait sejumlah proses seleksi yang dianggap tidak transparan dan profesional.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya