KPU Torut Gelar Rakor Penguatan Pelaksanaan Tahapan Kampanye 2024

Jumat, 24 November 2023 07:08 WITA

Card image

Rapat koordinasi penguatan pelaksanaan tahapan kampanye dalam pemilu tahun 2024 di Hertage Toraja Hotel, Kamis (23/11/2023).

Males Baca?

RANTEPA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara (Torut) menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) penguatan pelaksanaan tahapan kampanye dalam pemilu tahun 2024 di Hertage Toraja Hotel, Kamis (23/11/2023).

Rapat koordinasi dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Selatan (SulSel) didampingi Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan dihadiri Asisten I, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Toraja Utara, Dandim 1414 Tana Toraja dan sejumlah pimpinan partai politik serta awak media. 

Dalam rapat koordinasi para peserta memperoleh materi serta sesi tanyajawab yang dibawakan narasumber Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) SulSel, Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu) Toraja Utara, Polres Toraja Utara, Kesbangpol Toraja Utara. 

Anggota Bawaslu Toraja Utara Bonnie Fredom dalam paparanya mengenai kampanye pemilu, menjelaskan kegiatan peserta pemilu maupun pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Larangan kampanye meliputi ketentuan pidana Undang-undang (Uu) Tahun 2017. 

"Aparatur Sipil Negara (ASN),TNI-Polri, Kepala Desa (kades) atau dengan sebutan lain, perangkat desa atau badan pemusyawaratan desa melanggar larangan tersebut seperti ikut serta sebagai pelaksana atau tim kampanye melanggar peraturan pemilu Pasal 494," jelas Bonnie Fredom. 

Sementara itu KPI Daerah SulSel Ridwansyah Muchsin dalam materinya menyampaikan, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu dan UU 32 Tahun 2002 pasal 2,3 dan 4 tentang azas tujuan dan fungsi penyiaran . 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya