KPU Torut Gelar Rakor Penguatan Pelaksanaan Tahapan Kampanye 2024

Jumat, 24 November 2023 07:08 WITA

Card image

Rapat koordinasi penguatan pelaksanaan tahapan kampanye dalam pemilu tahun 2024 di Hertage Toraja Hotel, Kamis (23/11/2023).

Males Baca?

RANTEPA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara (Torut) menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) penguatan pelaksanaan tahapan kampanye dalam pemilu tahun 2024 di Hertage Toraja Hotel, Kamis (23/11/2023).

Rapat koordinasi dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Selatan (SulSel) didampingi Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan dihadiri Asisten I, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Toraja Utara, Dandim 1414 Tana Toraja dan sejumlah pimpinan partai politik serta awak media. 

Dalam rapat koordinasi para peserta memperoleh materi serta sesi tanyajawab yang dibawakan narasumber Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) SulSel, Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu) Toraja Utara, Polres Toraja Utara, Kesbangpol Toraja Utara. 

Anggota Bawaslu Toraja Utara Bonnie Fredom dalam paparanya mengenai kampanye pemilu, menjelaskan kegiatan peserta pemilu maupun pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Larangan kampanye meliputi ketentuan pidana Undang-undang (Uu) Tahun 2017. 

"Aparatur Sipil Negara (ASN),TNI-Polri, Kepala Desa (kades) atau dengan sebutan lain, perangkat desa atau badan pemusyawaratan desa melanggar larangan tersebut seperti ikut serta sebagai pelaksana atau tim kampanye melanggar peraturan pemilu Pasal 494," jelas Bonnie Fredom. 

Sementara itu KPI Daerah SulSel Ridwansyah Muchsin dalam materinya menyampaikan, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu dan UU 32 Tahun 2002 pasal 2,3 dan 4 tentang azas tujuan dan fungsi penyiaran . 

{bbseparator}

"Pasal 2 penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Negara Kesatuanb Republik Indonesia Tahun 1945 dengan azas manfaat,adil dan merata kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika dan kemandirian," ujarnya.

Kemudian Pasal 3 penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa serta mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokrasi, adil dan sejahtera serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

Secara terpisah, Ketua KPU Tana Toraja menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Sosialisasi pelaksanaan kampanye pemilu 2024, di Arion Coffee Toraja Kamis (23/11/2023).

Sosialisasi pelaksanaan kampanye pemilu 2024 dibawakan narasumber dari Kominfo, Polres Tana Toraja, KPID dan Bawaslu 

Ketua KPU Tana Toraja, Berty Paluangan saat membuka kegiatan menyatakan bahwa menjelang masa kampanye ada beberapa aturan terkait publikasi dan iklan kampanye yang perlu diketahui media dan juga partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu 

"Kita berharap bisa komitmen bersama untuk mendukung suksesnya pemilu yang aman dan damai," Ucapnya.

Lanjut Berthy menambahkan, tahapan kampanye pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 akan dimulai 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Editor: Dewa


Komentar

Berita Lainnya