KPK Tunggu Keppres Jokowi untuk Berhentikan Sementara Firli Bahuri

Kamis, 23 November 2023 16:38 WITA

Card image

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Keppres Jokowi dibutuhkan untuk menentukan status Firli di KPK pasca ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum juga ada keppres dari Presiden," Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya , Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Alex sapaan akrab Alexander Marwata menjelaskan bahwa pemberhentian sementara Firli diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK. Pasal tersebut menyatakan bahwa Komisioner KPK diberhentikan sementara dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, Pasal 32 ayat (4) UU KPK juga menjelaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan keputusan presiden. "Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden," katanya. 

Untuk itu, kata Alex, Firli Bahuri belum diberhentikan dan masih menjabat sebagai ketua KPK. Firli juga masih berkantor dan mengikuti rapat di Gedung Merah Putih KPK. 

“Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa," katanya.

Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan penerima gratifikasi. Firli diduga menerima gratifikasi dan memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) sejak pukul 19.00 hingga 23.30 WIB. Hasilnya, ditemukan bukti yang cukup Firli Bahuri tersangka.

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2023), malam.

Atas perbuatannya, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 e atau pasal 12 B atau pasal 12 b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 65 KUHP.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya