Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Kamis, 23 November 2023 06:19 WITA

Card image

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat Mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka

Males Baca?

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan penerima gratifikasi. Firli diduga menerima gratifikasi dan memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) sejak pukul 19.00 hingga 23.30 WIB. Hasilnya, ditemukan bukti yang cukup Firli Bahuri tersangka.

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023), malam.

Atas perbuatannya, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 e atau pasal 12 B atau pasal 12 b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 65 KUHP.

Kedepannya, jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bakal segera melengkapi berkas administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11/2023). Kemudian, Polda Metro Jaya akan kembali para saksi setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka

"Ketiga melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," ucap Ade Safri.

Sejauh ini, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa 91 saksi serta 8 ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ini.

Terakhir, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga memeriksa Firli Bahuri dan tiga pegawai KPK yang tak disebutkan identitasnya.

Jajaran kepolisian juga telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari Tahun 2019-2022 saat pemeriksaan pada Kamis, 16 November 2023.

Kemudian, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik saat penggeledahan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Barang bukti ini disita untuk mendalami dugaan gratifikasi.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya