Rapat Paripurna DPRD Teluk Bintuni Bahas APBD Tahun 2024
Rabu, 29 Mei 2024 00:28 WITA
Ketua DPRD Teluk Bintuni, Simon Dowansiba, menerima Nota Keuangan APBD Teluk Bintuni Tahun 2024 dari Bupati Petrus Kasihiw. Sidang diskor dan akan dilanjutkan dengan tangapan Fraksi-fraksi DPRD, Jumat (29/12/2023). (Foto: Haiser/MCW)
Males Baca?BINTUNI - Pembukaan Rapat Paripurna DPRD masa sidang III terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024 dilangsungkan pada Jumat (29/12/2023).
Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw dalam pidato Nota keuangan Rencana APBD tahun 2024 mengatakan APBD Tahun Anggaran 2024 secara umum disusun dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Penyusunan APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. "Maksud dan tujuan penyusunan rencana APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2024, adalah untuk dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bupati Petrus Kasihiw.
Baca juga:
Lukas Enembe Tutup Usia, Pemprov Papua Keluarkan Edaran Pengibaran Bendera Setengah Tiang
APBD, kata Petrus Kasihiw, merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah, yang merupakan subsistem dari pengelolaan keuangan negara yang menjadi pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan demikian penyusunan APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2024, dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan tujuan pembangunan daerah dan tujuan bernegara, yang secara keseluruhan telah tertuang dalam Dokumen Perencanaan jangka menengah Lima Tahunan dan jangka panjang atau dokumen 20 Tahunan.
Selanjutnya, dengan tersusunnya APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2024, akan menjadi dasar dalam pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah, dalam satu tahun anggaran, sesuai dengan azasazas umum pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Petrus Kasihiw pun mengungkapkan bahwa sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Tahun 2024, yang telah dibahas pada tanggal 13 Desember 2023 dan disepakati bersama serta ditandatangani oleh Bupati bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 22 Desember 2023, maka rencana APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2024, adalah sebagai berikut:
Pendapatan daerah tahun 2024, diproyeksikan sebesar Rp 2,862,694,312,800 triliunm Bila dibandingkan dengan tahun 2023, proyeksi pendapatan daerah tahun 2024 diperkirakan mengalami penurunan sebesar 15℅. Hal ini sesuai dengan Proyeksi Pendapatan Transfer Daerah yang berpotensi menjadi penerimaan daerah, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024.
Proyeksi Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 100 miliar. Bila dibandingkan dengan target 2023, akan terjadi kenaikan sebesar 26 persen.
Komentar