Rapat Paripurna DPRD Teluk Bintuni Bahas APBD Tahun 2024

Jumat, 29 Desember 2023 11:37 WITA

Card image

Ketua DPRD Teluk Bintuni, Simon Dowansiba, menerima Nota Keuangan APBD Teluk Bintuni Tahun 2024 dari Bupati Petrus Kasihiw. Sidang diskor dan akan dilanjutkan dengan tangapan Fraksi-fraksi DPRD, Jumat (29/12/2023). (Foto: Haiser/MCW)

Males Baca?

Pendapatan Transfer sebesar Rp 2,862, 694, 312,800 triliun. Bila dibandingkan dengan Pendapatan Transfer Daerah Tahun 2023, maka pada Tahun 2024. 

Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah diproyeksikan sebesar Rp 100 miliar. Bila dibandingkan dengan tahun 2023, diperkirakan menurun sebesar 0,05℅. 

Belanja Daerah, dalam Dokumen Rencana APBD Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2024, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 3,250 triliun. Bila dibandingkan dengan tahun 2023, maka belanja Daerah Tahun 2024 direncanakan mengalami penurunan sebesar 7,2℅ Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja operasi sebesar Rp 1,884 triliun, belanja modal sebesar Rp 1,350 triliun, Belanja tidak terduga sebesar Rp 15 miliar, Belanja transfer sejumlah nol.

Pembiayaan Daerah, Rencana pembiayaan daerah dalam APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023, terdiri dari Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 394,305,687,200 miliar yang bersumber dari Penerimaan Silpa tahun 2023 sebesar Rp 250 miliar, dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp 144,305,687,200. Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 7 miliar. Pembiayaan Netto sebesar Rp 387,305,687,200 miliar. Pembiayaan netto tersebut, akan digunakan untuk menutup defisit yang terjadi pada APBD Tahun 2024. 

Proyeksi Rencana Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024 akan dialokasikan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan Pembangunan dengan mengacu pada target capaian pembangunan sebagaimana diamanahkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024. 

Sesuai Amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024, mengamanahkan bahwa Distribusi Alokasi Anggaran mengacu pada Kinerja, bukan pada aspek keseimbangan dan keadilan anggaran. 

Selain hal tersebut, Distribusi Alokasi Anggaran juga telah memperhatikan Belanja Mandatory Spending, yaitu belanja yang wajib dialokasikan berdasarkan amanah Undang-Undang seperti alokasi belanja pendidikan, alokasi belanja kesehatan, alokasi belanja pengawasan, alokasi belanja pelayanan publik, alokasi belanja pengendalian inflasi daerah, alokasi belanja untuk mendukung program pariwisata dan alokasi belanja UMKM dalam mendorong prekonomian daerah, alokasi Dana Desa, Alokasi Belanja Otonomi Khusus dan Alokasi Belanja atas sinergi dan kolaborasi program dan kegiatan nasional dan provinsi. 

Alokasi belanja dalam sinergi program dan kegiatan antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi meliputi antara lain Pengendalian Stunting, Pengentasan Kemiskinan Ekstrim, Pengendalian Inflasi Daerah, Pengembangan Pariwisata, dan Pengembangan UMKM. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya