BP3OKP Papua Barat Sosialisasikan UU Otsus dan Serap Aspirasi Masyarakat
Rabu, 29 Mei 2024 05:55 WITA

Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021 kepada Pemerintah Daerah di lima kabupaten wilayah Provinsi Papua Barat, Selasa (19/12/2023) di Aula Kantor Bappeda Teluk Bintuni
Males Baca?BINTUNI - Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) RI Perwakilan Wilayah Papua Barat menggelar kegiatan bersama para stakeholder terkait dan masyarakat Orang Asli Papua (OAP) di Aula Kantor Bappeda Teluk Bintuni, Selasa (19/12/2023).
Kegiatan ini merupakan upaya BP3OKP untuk mensosialisasikan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021 kepada Pemerintah Daerah di lima kabupaten wilayah Provinsi Papua Barat.
Dalam sambutannya, Anggota BP3OKP Perwakilan Papua Barat, Irene Manibuy, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan soal pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten.
"Kami optimis akan menindaklanjuti hak-hak OAP dari dana Otsus, serta mengatasi tata kelola pemerintah daerah dan keuangan yang berpihak kepada masyarakat asli Papua," ujar Irene Manibuy.
Percepatan pembangunan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2023. Sekarang, pembangunan dilakukan serentak melalui pemerintah kampung, distrik, kabupaten, hingga provinsi.
Sementara masyarakat bisa mengajukan aspirasi melalui berbagai tingkatan pemerintahan, dan BP3OKP wilayah Papua Barat berperan sebagai badan pengarah untuk mensinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi program percepatan pembangunan dalam rangka Otsus.
"Tujuan utamanya adalah memastikan mandiri, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat OAP," ujar Irene Manibuy.
Disinggung mengenai respons masyarakat terkait apa peran dari BP3OKP, Irene Manibuy mengatakan, pada dasarnya masyarakat tentunya bertanya apa itu BP3OKP? Seperti apa fungsi dan kewenangannya?
“Hal ini terus kami bekerja sama para Bupati dan Wakil Bupati bersama OPD terkait di lima kabupaten khususnya di Papua barat bahwa terus mensosialisasikan menginformasikan bahwa ada BP3OKP yang membantu dan mengontrol dalam hal ini semua aspek yakni pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Teluk Bintuni Alimudin Baedu dalam penjelasannya mengenai arah dana Otsus mengatakan bahwa dana Otsus harus digunakan untuk mensejahterakan masyarakat OAP.
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar