BP3OKP Papua Barat Sosialisasikan UU Otsus dan Serap Aspirasi Masyarakat

Rabu, 20 Desember 2023 16:42 WITA

Card image

Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021 kepada Pemerintah Daerah di lima kabupaten wilayah Provinsi Papua Barat, Selasa (19/12/2023) di Aula Kantor Bappeda Teluk Bintuni

Males Baca?

BINTUNI - Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) RI Perwakilan Wilayah Papua Barat menggelar kegiatan bersama para stakeholder terkait dan masyarakat Orang Asli Papua (OAP) di Aula Kantor Bappeda Teluk Bintuni, Selasa (19/12/2023).

Kegiatan ini merupakan upaya BP3OKP untuk mensosialisasikan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021 kepada Pemerintah Daerah di lima kabupaten wilayah Provinsi Papua Barat.

Dalam sambutannya, Anggota BP3OKP Perwakilan Papua Barat, Irene Manibuy, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan soal pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten.

"Kami optimis akan menindaklanjuti hak-hak OAP dari dana Otsus, serta mengatasi tata kelola pemerintah daerah dan keuangan yang berpihak kepada masyarakat asli Papua," ujar Irene Manibuy.

Percepatan pembangunan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2023. Sekarang, pembangunan dilakukan serentak melalui pemerintah kampung, distrik, kabupaten, hingga provinsi.

Sementara masyarakat bisa mengajukan aspirasi melalui berbagai tingkatan pemerintahan, dan BP3OKP wilayah Papua Barat berperan sebagai badan pengarah untuk mensinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi program percepatan pembangunan dalam rangka Otsus.

"Tujuan utamanya adalah memastikan mandiri, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat OAP," ujar Irene Manibuy.

Disinggung mengenai respons masyarakat terkait apa peran dari BP3OKP, Irene Manibuy mengatakan, pada dasarnya masyarakat tentunya bertanya apa itu BP3OKP? Seperti apa fungsi dan kewenangannya? 

“Hal ini terus kami bekerja sama para Bupati dan Wakil Bupati bersama OPD terkait di lima kabupaten khususnya di Papua barat bahwa terus mensosialisasikan menginformasikan bahwa ada BP3OKP yang membantu dan mengontrol dalam hal ini semua aspek yakni pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Teluk Bintuni Alimudin Baedu dalam penjelasannya mengenai arah dana Otsus mengatakan bahwa dana Otsus harus digunakan untuk mensejahterakan masyarakat OAP.

{bbseparator}

"Ada perangkat-perangkat Musrenbang seperti Musrenbang tingkat kampung yang hasilnya nanti dilanjutkan ke tingkat distrik dan seterusnya hingga ke kabupaten, dari hasil Musrenbang distrik ini dibuat dalam bentuk rapat forum OPD selanjutnya hasil Musrenbang tersebut kita ikat dalam bentuk sebuah berita acara yang akan ditindaklanjuti," bebernya.

Lebih lanjut Alimudin mengungkap jika sampai saat ini terdapat usulan-usulan pribadi yang dimasukkan di luar sistem mencapai nilai Rp 1,7 triliun. Usulan tersebut bukan berasal dari hasil Musrenbang tetapi usulan pribadi dalam bentuk proposal-proposal, maka apa jadinya jika kabupaten ini dibangun dengan proposal-proposal karena sudah ada mekanisme yang mengatur yakni sebuah rujukan yang mana seperti RPJMD 5 tahun, ada RKPD 1 tahun, ada Renstra 5 tahun OPD dan ada Renja OPD.

Alimudin juga menjelaskan bahwa pasca melakukan kegiatan pertemuan dengan para kepala-kepala distrik di Hotel Steenkol, diputuskan alokasi khusus untuk menjawab hasil-hasil Musrenbang yang anggarannya senilai Rp 1,5 miliar per satu distrik dengan jumlah total Rp 42 miliar. "Nah, silakan bandingkan dengan kabupaten lain apakah ada yang seperti itu," tegasnya. 

Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw, Wakil Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop, Kasdim 1806 Teluk Bintuni, para pimpinan OPD, Tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh perempuan Kabupaten Teluk Bintuni.

Reporter: Haiser


Komentar

Berita Lainnya