Rektor Unud Resmi Ajukan Praperadilan Kasus SPI

Jumat, 31 Maret 2023 21:03 WITA

Card image

Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng, (Foto: Dok.Unud)

Males Baca?

Kemudian memerintahkan termohon untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, sejak putusan dalam perkara ini diucapkan dalam hal dilakukan pencekalan terhadap Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara. M.Eng (pemohon). 

Tak hanya itu, juga meminta untuk menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh termohon terhadap terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Antara. Apabila Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus SPI Unud. Selain Prof. Antara, ada nama I Made Yusnantara, I Ketut Budiartawan, DR. Nyoman Putra Sastra.

Dalam keterangannya Kasipenkum Putu Agus Eka Sabana menyebut beberapa waktu lalu soal kerugian dalam kasus SPI menjelaskan harus dibedakan antara kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. 

Sebagaimana dalam rilis, kata Eka Sabana, dalam kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp105,39 miliar, persisnya Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100. 

"Sedangkan perekonomian negara sekitar Rp334.572.085.691. Jika potensi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara ditotal, memang mencapai angka Rp443 miliar," beber Eka saat itu.

 

Reporter: Agung

Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya