Rektor Unud Resmi Ajukan Praperadilan Kasus SPI

Jumat, 31 Maret 2023 21:03 WITA

Card image

Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng, (Foto: Dok.Unud)

Males Baca?

 

DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng, menempuh jalur hukum praperadilan setelah diitetapkan sebagai tersangka oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Yakni dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019, sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 atau 2018-2022.

Praperadilan sudah diajukan Prof. Antara ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui kuasa hukumnya, Komang Nila Adnyani.

Terkait hal ini, PN Denpasar melalui juru bicaranya, Gede Putra Astawa dan I Wayan Suarta membenarkan bahwa Prof. Antara mempraperadilankan dengan termohon Kejati Bali, yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

"Itu sudah teregistrasi dalam Perkara Praperadilan No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps atas nama pemohon Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng, dengan termohon Kejaksaan Tinggi Bali," bebernya, Jumat (31/3/2023).

Ia menerangkan, hakin yang ditunjuk yakni Waka PN Denpasar Agus Akhyudi, dan jadwal sidang pertama akan dilakukan, Senin (10/4/2023).

Dijelaskan, petitum dalam permohonan praperadilan adalah mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng (pemohon).

Seperti yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-3298/N.1/Fd.2/03/2023 tertanggal 8 Maret 2023.

Selain itu, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara, M.Eng (Pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: Print-1139/N.1/Fd.2/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022. 

{bbseparator}

Kemudian memerintahkan termohon untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, sejak putusan dalam perkara ini diucapkan dalam hal dilakukan pencekalan terhadap Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara. M.Eng (pemohon). 

Tak hanya itu, juga meminta untuk menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh termohon terhadap terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Antara. Apabila Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus SPI Unud. Selain Prof. Antara, ada nama I Made Yusnantara, I Ketut Budiartawan, DR. Nyoman Putra Sastra.

Dalam keterangannya Kasipenkum Putu Agus Eka Sabana menyebut beberapa waktu lalu soal kerugian dalam kasus SPI menjelaskan harus dibedakan antara kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. 

Sebagaimana dalam rilis, kata Eka Sabana, dalam kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp105,39 miliar, persisnya Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100. 

"Sedangkan perekonomian negara sekitar Rp334.572.085.691. Jika potensi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara ditotal, memang mencapai angka Rp443 miliar," beber Eka saat itu.

 

Reporter: Agung

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya